Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Jumat, 23 Desember 2011

kisah Umar bin Khottob tentang isteri

Adakah Isteri Yang Tidak Cerewet ?    
renungan untuk suami-suami 
  
Sulit menemukannya
Dan berbahagialah jika kita sebagai lelaki mempunyai isteri yang mampu “bercerewet”, mengomel
dan banyak omong.
Bahkan Khalifah Umar bin Khattab pun mempunyai isteri yang cerewet, yang melebihi cerewetnya
isteri-isteri  sahabat  yang  lain  dan  Sang  Khalifahpun  ketika  isterinya  sedang  bercerewet,  maka
beliaupun  hanya  bisa  berdiam  diri,  tak  satupun  kata-kata  keluar  dari  mulut  beliau  dan  hanya
mendengarkan isterinya yang sedang gundah.
Dan Sang Khalifahpun tak pernah mengeluh.

Mengapa seorang Khalifah Umar bin Khattab yang sangat disegani oleh lawan maupun kawan, hanya
bisa berdiam diri ketika isterinya bercerewet ?
Mengapa ia hanya mendengarkan, padahal di luar sana, ia selalu tegas pada siapapun ?

Karena  Umar  bin  Khattab  akan  selalu  ingat  akan  5  (lima)  hal  tentang  peran  isteri  terhadap
kelangsungannya sebagai seorang lelaki, yakni :

Jumat, 03 Juni 2011

Ciri-Ciri Orang Beriman

 
Ciri-ciri orang beriman :

انّما المؤمنون الّذين اذا ذكز الله وجلت قلوبهم واذا تليت عليهم أياته زادتهم ايمانا وعلى ربّهم يتوكّلون

2. Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.(A-Anfal :2)
  
الّذين يقيمون الصلاة وممّا رزقناهم ينفقون
3. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (al-Anfal :3)

الئك هم المؤمنون حقّا لهم درجات عند الله ومغفرة وّرزق كريم
4. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia. (al-Anfal : 4)

Ujian untuk Orang Beriman

 
Allah akan menguji hambanya yang beriman apakah mereka hanya sekedar mengatakan "kami beriman" , seperti halnya kita ketika memilih pasangan hidup apakah dia hanya sekedar mengucapkan cinta, ada apa dibalik semua itu ? serius kah? atau hanya sekedar main-main. karena Allah telah menguji hamba-hambanya sebelum kita, Bagaimana Allah menguji Nabi Ibrahim dengan menyuruhnya untuk menyembelih anaknnya yang kemudian Beliau menaatiNya sehingga Allah langsung mengganti Ismail dengan seekor domba untuk disembelih, kemudian bagaimana Allah menguji qorun dengan hartanya akan tetapi dia sombong dengan hartanya kemudian Allah tenggelamkan Qorun dengan hartanya ke dalam bumi. Allah SWT telah berfirman :
أحسب النّاس أن يقولوا أمنّا وهم لايفتنون
2. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? (al-Ankabut :2)
ولقد فتنّا الّذين من قبلهم وليعلمنّا الله الّذين صدقوا وليعلمنّ الكاذبين  
3. Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (al-Ankabut : 3)
beberapa bentuk ujian yang Allah akan berikan kepada hambaNya sebagai berikut : 
1. Ujian berupa perintah sebagai contoh : perintah Allah kepada Nabi IbrahimAS untuk menyembelih anaknya.
2. Ujian berupa Larangan sebagai contoh : bagaimana yang diaalami oleh nabi Yusuf AS ketika menghadapi seorang wanita cantik bernama Zulaiha.
3. ujian berupa musibah sebagai contoh : Allah menurunkan penyakit kepada nabi Ayyub AS.
4. ujian lewat orang-orang kafir sebagaimana dialami oleh Nabi Muhammad SAW ketika menyebarkan Agama Islam.

Kamis, 02 Juni 2011

Politik Hukum

DIMENSI POLITIK HUKUM
DALAM MENSYAR’IKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA[1]

A.    PENDAHULUAN
Dimensi ilmu hukum hakikatnya amat luas. Diibaratkan sebuah ‘pohon”, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri akar, daun, ranting, dahan, batang dan buah. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji perspektif asasnya, sumbernya, pembedaaannnya, penggolongannya, dan lain sebagainya. Apabila dikaji dari perspektif penggolongannya hukum yang diklasifikasian berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, tempat berlakunya, masa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya dan berdasarkan wujudnya.
Dikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isimya maka dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Lebih lanjut, menurut ketentuan doktrin ketentuan  hukum publik merupakan yang mengatur ketentuan kepentingan umum (algemene blangen) sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bezondere belangen)[2]. Ditinjau dari aspek fungsinya maka salah ruang lingkup hukum publik  adalah hukum pidana yang secara esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (matereel strafrecht) dan hukum pidana formal (formeel strafrecht) sedangkan hukum privat dapat dibagi menjadi menjadi hukum perdata formil dan hukum perdata materiil.
Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass” (1961) mengatakan:
“you will not mistake my meaning or suppose that I depreciate one
of the great humane studies of I say that we cannot learn law by
learning law. If it is to be anything more that just a technique it is to
be so much more than it self : a part of history, a part of economics
and sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”

Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarah, bagian dari ekonomi dan sosiologi, bagian dari etika dan falsafah hidup bangsa. Erman Rajagukguk berpendapat bagi Indonesia tidak mungkin diciptakan atau disusun satu ilmu hukum Indonesia yang uniform karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat. Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global.[3]
untuk selanjutnya klik disini http://menggapaicitacinta.blogspot.com/

Senin, 30 Mei 2011

Sejarah dan Wilayah Tangerang Selatan




Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah selatan untuk mensejahterakan masyarakat. Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.
Pada 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Cisauk, dan Setu. Wilayah ini berpenduduk sekitar 966.037 jiwa.
Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Karesidenan Batavia dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Suku Betawi, dan Suku Tionghoa.
Pada 22 Januari 2007, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Endang Sujana, Ciputat dipilih secara aklamasi.
Jumlah penduduk di wilayah ini lebih dari satu juta jiwa. Pamulang dihuni 236.000 jiwa, sedang Ciputat dihuni 260.187 jiwa. Dari dua kecamatan ini, jumlah penduduk 500.000 jiwa. Jika ditambah dengan penduduk Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk akan berjumlah lebih dari satu juta jiwa. Sehingga, memenuhi syarat untuk suatu daerah otonom.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mulai membahas berkas usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.
Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri. (Sumber: Wikipedia)
Peta Tangerang Selatan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites