Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Kamis, 26 Mei 2011

Epistemologi dalam Ilmu Hukum Perdata


A. PENDAHULUAN
Epistemologi selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji, karena disinilah dasar dasar pengetahuan maupun teori pengetahuan yang diperoleh manusia menjadi bahan pijakan. Konsep-konsep ilmu pengetahuan yang berkembang pesat dewasa ini beserta aspek aspek praktis yang ditimbulkannya dapat dilacak akarnya pada struktur pengetahuan yang membentuknya. Dari epistemologi, juga filsafat –dalam hal ini filsafat modern – terpecah berbagai aliran yang cukup banyak, seperti rasionalisme, pragmatisme, positivisme, maupun eksistensialisme.

Secara etimologi, epistemologi merupakan kata gabungan yang diangkat dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu episteme dan logos. Episteme artinya pengetahuan, sedangkan logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya pengetahuan sistematik. Dengan demikian epistemologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Hadari Nawawi mendefinisikan Epistimologi adalah filsafat yang membahas cara kerja atau proses dalam usaha/kegiatan manusia untuk memperoleh pengetahuan yang benar secara mendalam, dan Surajiyo menerangkan Epistemologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang asal muasal, sumber, metode, struktur dan validitas atau kebenaran pengetahuan.

Epistemologi adalah "the theory of knowledge." Pada tempat yang sama ia menerangkan bahwa epistemologi merupakan "the branch of philosophy which concerned with the nature and scope of knowledge, its presuppositions and basis, and the general reliability of claims to knowledge". Epistemologi juga disebut logika, yaitu ilmu tentang pikiran. Akan tetapi, logika dibedakan menjadi dua, yaitu logika minor dan logika mayor. Logika minor mempelajari struktur berpikir dan dalil-dalilnya, seperti silogisme. Logika mayor mempelajari hal pengetahuan, kebenaran, dan kepastian yang sama dengan lingkup epistemologi.

Ilmu hukum adalah ilmu yang berbicara dan mempelajari hal-hal mengenai hukum. sedangkan Ilmu adalah kebenaran obyektif atau tahu secara tepat “apa sebabnya sesuatu demikian atau mengapa sesuatu demikian atau tahu sebab-sebab sesuatu demikian” dalam kesadaran manusia. Misalnya tahu perbedaan mengapa atau apa sebabnya suatu pelanggaran hukum dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau perdata, atau tahu secara benar perbedaan kecerdasan intlektual dengan kecerdasan emosional, antara Administrasi Publik dan Administrasi Privat dll. Dengan kata lain Ilmu tidak diketahui oleh pada umumnya manusia.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil.

Filusuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. 

Hukum merupakan sistem pengatur terpenting dalam segala aspek kehidupan manusia. Berbagai landasan hukum sering dijadikan patokan oleh manusia dalam menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Benthan menerangkan, hukum itu untuk memaksimalkan kesenangan sebanyak-banyaknya masyarakat (the gretaest happinesfor the greatest number), menurut Von savigny, h ukum itu pengejawantahan (penerapan) kesadaran hukum masyakat (legal consciece of society, rechtsbewutzijm). Ajaran ini menemukan pembenaran bahwa hukum berbeda-beda antara masyarakat yang berbeda. Ajaran ini juga mengajarkan agar hati-hati dalam “mengimpor” hukum dari tempat lain yang belum tentu cocok.

Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan Jepang. Hukum perdata disebut juga hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht). Adapun menurut Subekti, perkataan hukum perdata mengandung dua istilah, yaitu : pertama, hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum materiil, yaitu : segala hukum pokok yang mengatur kepentingankepentingan perseorangan. Termasuk dalam pengertian hukum perdata dalam arti luas ini adalah hukum dagang. Kedua, hukum perdata dalam arti sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. Van Dunne mengartikan Hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya ; hak milik dan perikatan. Sedangkan Rachmawati mengartikan hukum perdata adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek hukum yang satu dengan subyek yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan kemasyarakatan. Hukum perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

Sistem Hukum Perdata di Indonesia. Sistem hukum perdata di Indonesia bersifat pluralism (beranekaagam). Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak jaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan adanya Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS. Pada pasal 163 IS disebutkan bahwa golongan penduduk di Indonesia dibagi 3, yaitu:
1. Golongan eropah
2. Golongan timur asing
3. Golongan bumi putera

Pasal 131 IS megatur mengenai hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut.

  1. Untuk golongan eropah berlaku hukum perdata eropah (BW)
  2. Untuk golongan timur asing tionghoa berlaku seluruh hukum perdata eropah dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk golongan timur asing bukan tiongho berlaku hukum perdata eropah dan hukum adatnya masing-masing.
  3. Untuk golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing-masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela berdasarkan S. 1917 No. 12, yaitu: Tunduk pada seluruh hukum perdata eropah


  • Tunduk pada sebagian hukum perdata eropah
  • Tunduk pada perbuatan tertentu
  • Tunduk secara diam-diam

Berdasarkan uraian diatas maka ada beberapa masalah di bahas dalam pembahasan ini, penulis mengkerucutkan berbagai masalah masalah epistemologi pada ilmu hukum perdata di Indonesia bukan secara global sehingga dengan demikian akan ditemukan titikfokus, dalam pembahasan makalah ini akan dibahas :
  1. Bagaimana proses yang memungkinkan diperolehnya ilmu hukum perdata diIndonesia ditinjau dari sejarah, subyek, obyek dan subtansinya?
  2. Bagaimana prosedur memperoleh ilmu dari obyeknya melalui proses berfikir dan karakteristik kebenaran hasil berpikir sebagai ilmu hukum ?

B. EPISTEMOLOGI DALAM ILMU HUKUM PERDATA

a. Dasar hukum perdata di Indonesia

Proses pembentukan hukum perdata di Indonesia bukanlah seperti benda yang jatuh dari langit akan tetapi secara bertahap dan terus menerus, akan tetapi harus mengandung kebenaran keilmuan merupakan hasil berpikir hakiki berupa generalisasi yang maknanya bersifat umum sementara implementasi dan operasionalnya dalam empiris selalu mungkin berbeda Misalnya makna keadilan, keberaniaan, perdamaian. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang Undang hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. sebagian materi B.W sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan undang Undang RI miasanya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837 Mr. C.J.Scholten Van Oud Haaarlem diangkat menjadi Ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A.Van Vloten dan Mr.Meyer masing-masing sebgai anggota yang kemudian anggotanya diganti dengan Mr. J. Scheneither dan Mr.A.J. Van Nes. Indonesia diumumkan pada tangal 30 April 1847 melalui Staatsblaad no. 23 dan berlaku Januari 1848 dengan berlakunya asas konkordansi/asas persamaan, setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 pra amandemen :
Segala badan negara dan peraturan yang masih ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini. Berdasarkan aturan peralihan dalam undang undang dasar 1945 pra amandemen itu pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 untuk lebih menegaskan berlakunya Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang dasar 1945.

KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang Undang baru berdasarkan Undang Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai Induk hukum perdata Indonesia. Menurut Sudikno Mertokusumoh, keberlakuan hukum produk dan peninggalan Belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain :
  1. Para ahli tidak pernah mempersoalkan secara mendalam tentang mengapa “hukum Belanda masih berlaku di Indonesia. Tatanan hukum Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan dari tata hukum Belanda, tetapi sebagai hukum nasional.
  2. Sepanjang hukum tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan; dan
  3. Apabila hukum tersebut bertentangan, maka menjadi tidak berlaku lagi.

Kaidah hukum perdata dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subyek hukum, dan substansinya. berdasarkan bentuk hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan peraturan-peraturan perundang-undangan, seperti KUH Perdata, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun kaidah hukum tidak tertulis adalah kaidahkaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan bermasyarakat (kebiasaan/adat) seperti hukum adat dan hukum Islam.

b. Subyek, obyek dan sumber hukum perdata di Indonesia.

Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan rechtsubjek (belanda) atau law of subject (inggris),pada umumnya rechtsubjek diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban”. menurut Algra, Pengertian subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban jadi mempunyai wewenang hukum (Rechtbevorgheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subyek dari hak-hak yang menjadi subyek hukum adalah manusia dan hukum. 

Subjek hukum perdata dibedakan menjadi dua macam, manusia dan badan hukum. Manusia dalam istilah biologis bahwa manusia yang berakal budi (mampumenguasai mahluk lainnya) dan secara yurisi dipersamakan dengan orang atau individu hal ini karena manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum.

Kewenangan hukum adalah kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagi pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan tertentu, harta, kekayaan serta hak dan kewajiban.

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh para subyek hukum. Dan dalam bahasa hukum maka obyek hukum disebut ‘Hak’ yang dapat dikuasai dan/atau dmiliki subyek hukum. Secara umum hak dapat dibedakan ;
  1. Hak Mutlak (absolut) yakni hak yang dimiliki oleh seseorang guna melakukan suatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan setiap orang wajib menghrmati hak tersebut (HAM).
  2. Hak nisbi (relatif) yakni, hak yang lahir di kemudian yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk menuntut agar orang lain memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Substansi yang diatur dalam hukum perdata,yaitu pertama dalam hubungan keluarga dan kedua dalam pergaulan masyarakat. Dalam keluarga akan timbul orang (badan pribadi) dan hukum keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sedangkan menurut Titik Triwulan Tutik sumber hukum dalam ilmu pengetahuan hukum digunakan dalam beberapa pengertian antara lain ;

  1.  Sumber hukum dalam pengertian sebagai ‘asalnya hukum’ ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya, keputusan itu haruslah berasal dari penguasa yang berwenang untuk itu.
  2. Sumber hukum dalam pengertian sebagai ‘tempat’ ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Bentuknya berupa Undang Undang, kebiasaaan, traktat, yurisprudensi, atau doktrin dan terdapat dalam Undang undang 1945, ketetapan MPR,perpu, peraturan pemerintah, keppres, dan lainnya
  3. Sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat atau seyogyanya mempengaruhi kepada penguasa dalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan ataupun perasaan akan hukum.

Dalam ilmu hukum, sumber hukum juga dapat dibedakan menjadi :
  1. sumber pengenalan hukum (kenbron vanhetrecht), sumber hukum yang mengharuskan untuk menyelidiki asal dan tempat dketemukannya hukum; 
  2. sumber asal nilai-nilai yang menyebabkan timbulnya atau lahirnya aturan hukum (welbron van het recht) sumber hukum yang mengharuskan untuk membahas asal sumber nilai yang menyebabkan atau menjadi dasar hukum.

Menurut Satjipto Rahardjo sumber hukum terbagi dua :


  1. Sumber hukum yang bersifat hukum. Yaitu sumber hukum yang diakui oleh hukum dan secara langsung bisa menciptakan hukum.
  2.  Sumber hukum bersifat sosial. Yaitu yang tidak dapat pengakuan secara formil oleh hukum sehingga tidak secara langsung dapat diterima sebagai hukum.1

Pada dasarnya sumber hukum perdata, meliputi sumber hukum materiil dan formal. Sumber hukum materiil adalah sumber yang menentukan isi hukum, yaitu tempat dimana materi hukum itu diambil. Sumber ini diperlukan ketika akan menyelidiki asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan). Keadaan geografis, penelitian ilmiah, perundangan internasional, sedangkan sumber hukum formal,yaitu tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi, kebiasaan.

c. Kebenaran Ilmu dan Hukum

Kebenaran ilmu adalah hasil usaha manusia berpikir dan menyelidiki tentang pengetahuan dan keilmuan menghasilkan kebenaran nisbi, yang selalu dapat berubah dan berkembang. Ilmu berawal dari dorongan ingin tahu manusia yang sangat besar untuk tahu sesuatu yang menghasilkan “pengetahuan (knowladge)” yakni segala sesuatu yang diketahui manusia demi kesadaran manusiawinya. Manusia memiliki pengetahuan demi ingin tahunya yang tak terbatas, pengetahuan diterima manusia dengan atau tanpa menguji kebenarannya. Pengetahuan diterima dan dimiliki manusia sepanjang dapat memuaskan dorongan ingin tahunya.

Dalam hukum perdata yang mana merupakan hasil berfikir manusia seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan dalam berbagai hal. Banyak Undang- Undang yang diubah atau dicabut karena tidak sesuai lagi. Sepanjang hukum tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan dan Apabila hukum tersebut bertentangan, maka menjadi tidak berlaku lagi. Disebut tidak berlaku bilamana terdapat Undang Undang yang bertentangan dapat diamandemenn oleh Anggota DPR dan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi disebabkan Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Hukum berkaitan erat dengan kesadaran seseorang to select and choose terhadap sejumlah obyek kepentingan yang ia ketahui hendak ia dahulukan (to be prejudiced infavour) atau ia akhirkan, setidaknya ada dua gatra yaitu gatra kognitif (sadar untuk tahu). Kedua adalah gatra efektif (sadar untuk membuat pilihan yang menyiratkan pemihakan).

Dalam legal awareness (kesadaran hukum), gatra kognitif merujuk pada pengetahuan seseorang tentang ada tidak aturan yang mengatur perbuatan yang sedang ia lakukan atau tengah menjadi perhatian utama, sedangkan gatra efektifnya merujuk ke pelibatan dirinya secara emosional ke suatu pihak tertentu, berdasarkan keyakinan bahwa apa yang ia ketahui itu merupakan sesuatu yang benar sehinga sudah seharusnya kalau ia turuti dan patuhi (atau merupakan ssuatu yang tidakbenar, jadi sudah seharusnya dilawan).
Aturan hukum sebagai perangkat ide dan dibahaskan secara hipotesis, menuntut untuk dikonkretkan dalam praktek kehidupan masyarakat (concretization).bagaimana keberadaan hukum dirasakan dalam kehidupan masyarakat, yaitu jika ada keadilan (justice) dalam tata hubungan sosial dalam masyarakat tersebut. Mengapa hukum harus ditaati (metanorm), karena demi eksistensi, kebebasan, dan ekuilibrium dalam hubungan antar individu dan antara individu dan masyarakatnya.

C. KESIMPULAN

Epistemologi merupakan cara kerja atau proses yang membicarakan masalah asal muasal,sumber,metode, struktur dan validitas kebenaran dalam usaha/kegiatan manusia untuk memperoleh kebenaran pengetahuan. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam rangkaian kekuasaan lembaga. Sedangkan hukum perdata merupakan peraturan yang mengatur hal-halyang sangat esensial bagi kebebasan individu, hak milik dan perikatan.

Subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban jadi mempunyai wewenang hukum sedangkan obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh para subyek hukum.

Kebenaran ilmu adalah hasil usaha manusia berpikir dan menyelidiki tentang pengetahuan dan keilmuan menghasilkan kebenaran nisbi, yang selalu dapat berubah dan berkembang. Begitu pula dengan kebenaran hukum yang bersumber dari ilmu sejauh mana hukum tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, peraturan perundangundangan serta dibutuhkan dan Apabila hukum tersebut bertentangan, maka menjadi tidak berlaku lagi.

DAFTAR PUSTAKA
Bagir Manan., Hukum, Hakim, dan Masyarakat., Varia Peradilan tahun XXIV No. 280 : IKAHI, 2009
Hadari Nawawi, Power Point (Hand Out); Filsafat Ilmu (144 slide), Pontianak, 2010
Hadi Suyoto, Komitmen Hukum dan Kritik Legalisme bagi Hakim, Varia Peradilan No. 293 IKAHI, 2010
Rachmawati, Bahan Matrikulasi Hukum Perdata, Untan , 2010
Saptomo, Priyo., Power Point (Hand Out), Pengantar Ilmu Hukum , Pontianak : Untan, 2010
Surajiyo, filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara, 2008
Turiman, Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf", Disertasi UNDIP : Semarang, 2010
Tutik, Titik triwulan., Hukum Perdata dalam sistem Hukum Nasional, Jakarta : Kencana ,2008.
Widjaya, Gunawan., Seri hukum Bisnis memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend recht) dalam Hukum Perdata, Jakarta : Raja Grafindo, 2006.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites